Jelang Operasional Haji 2026, Jemaah Pelimpahan Porsi Meningkat

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SupportSumsel.com, Palembang,- Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mencatat peningkatan signifikan jumlah jemaah yang mengajukan pelimpahan porsi Haji. hal ini terlihat ramainya keluarga jemaah yang menunggu proses pelimpahan porsi di Gedung Pusat Informasi Haji. Senin (6/10).

Kepala Kantor WIlayah Kementerian Agama di wakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Muhammad Arkan Nurwahiddin, menyampaikan bahwa lonjakan permohonan pelimpahan porsi telah terjadi dalam bulan terakhir. “Pelimpahan porsi Haji merupakan hak keluarga dari jemaah wafat atau yang tidak lagi memenuhi syarat istitha’ah. Kami memproses usulan yang telah diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota, kemudian dilakukan validasi oleh Kanwil,” ujarnya.

Pelaksanaan pelimpahan porsi haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai syarat, prosedur, dan kriteria pelimpahan porsi, termasuk kepada ahli waris sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut H. Arkan, proses pelimpahan dilakukan secara ketat dan berjenjang. Setelah dokumen pelimpahan diverifikasi oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Sumsel melakukan validasi akhir untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data. Validasi ini menjadi syarat sebelum usulan pelimpahan diajukan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama RI.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Masyarakat kami imbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan tidak tergesa-gesa, karena seluruh tahapan harus sesuai prosedur,” tambahnya.

Pelimpahan porsi Haji umumnya diajukan oleh ahli waris jemaah Haji yang telah wafat dibuktikan dengan Akte Kematian atau tidak lagi mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah Haji maupun sakit permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dengan memenuhi kriteria Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020. Prosedur ini membantu mempercepat proses keberangkatan ahli waris, tanpa harus mengantre dari awal.

Kanwil Kemenag Sumsel terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah Haji yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *

 

Berita Terkait

Herman Deru Resmi Ditunjuk sebagai Pembina PGRI Sumatera Selatan
HUT ke-80 TNI, Sekda Sumsel Hadiri Upacara Parade di Benteng Kuto Besak
Sumsel Jadi Provinsi Pertama di Wilayah BKN Regional VII Terapkan Manajemen Talenta
HD Optimis Sumsel Menjadi Produsen Beras 3 Besar Nasional Bukan Lagi Mimpi
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III, Sumsel Dukung Swasembada Pangan Nasional
Sambut HUT ke-80 TNI, Wagub Cik Ujang Hadiri Lomba Bidar Tradisional Piala Pangdam II/Sriwijaya
Walikota dan DPRD kota Palembang Tandatangani Perda APBD Perubahan Serta Laporan Reses MP III
Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Palembang, Dialog Hangat dengan Guru dan Siswa

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 19:44 WIB

Herman Deru Resmi Ditunjuk sebagai Pembina PGRI Sumatera Selatan

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Jelang Operasional Haji 2026, Jemaah Pelimpahan Porsi Meningkat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:00 WIB

HUT ke-80 TNI, Sekda Sumsel Hadiri Upacara Parade di Benteng Kuto Besak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:54 WIB

HD Optimis Sumsel Menjadi Produsen Beras 3 Besar Nasional Bukan Lagi Mimpi

Sabtu, 27 September 2025 - 19:03 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III, Sumsel Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru